Market

Gaduh Warung Madura, DPR dan Tokoh Sayangkan Kemenkop dan UKM Jadi Jongos Kapitalis


Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan menyayangkan respons Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) yang ‘tajam’ kepada warung Madura. Mewajibkan mereka membatasi jualan sesuai aturan pemerintah daerah. Misalnya tak boleh berdagang selama 24 jam.

Menurut Nasim, Kemenkop dan UKM seharusnya tidak menggoda pemda lain untuk membuat aturan pembatasan jam operasional yang hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung Madura. 

“Jika warung kelontong kecil seperti warung Madura ini, dipersempit ruang geraknya, saya khawatir, banyak pelaku usaha kecil yang gulung tikar. Akhirnya pengangguran melonjak,” kata Nasim, dikutip Senin (29/4/2024).

“Kami sampaikan aspirasi kepada Kemenkop dan UKM, ke depan jangan terjadi peraturan pemerintah ataupun perda di Indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang justru mematikan pedagang kecil,” kata Nasim.

Selama ini, kata Nasim, keberadaan warung Madura justru memudahkan masyarakat kelas bawah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena, barang dagangan yang disediakan warung Madura cukup lengkap dan murah. Dan, warung Madura buka nonstop 24 jam.

Saat disinggung, apakah munculnya persoalan ini dikarenakan ada persaingan antara minimarket dengan warung Madura, Nasim tidak memungkirinya. 
“Seharusnya dicarikan solusi terbaik, mereka yang memakai aturan sistem jam buka yang selama ini udah berjalan. Sehingga warung madura, klontongan, warung kecil bisa berjalan,” kata dia.

Pegiat antikorupsi yang juga tokoh Madura, Jusuf Rizal pun bereaksi keras. Dia menyebut Kemenkop dan UKM terkesan berpihak kepada kapitalis karena setuju dengan pembatasan operasional warung Madura.

“Pemerintah atau Kemenkop UKM sudah seperti jongos para kapitalis. Bukannya membatasi menjamurnya minimarket dan melindungi usaha kecil kelontong, malah yang kecil pula mau ditindas,” kata Jusuf.

Dia mempertanyakan alasan kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu, hanya berani ke warung kelontong milik orang Madura saja.

“Semestinya Kemenkop UKM memberi perlindungan, pembinaan, bantuan manajemen dan permodalan selaku pembina UKM. Bukan malah membela kapitalis yang kian hari kian mencaplok peluang usaha rakyat kecil dengan melanggar Permendag Nomor 23 Tahun 2021. Sehingga usaha kecil dan koperasi semakin tersisih,” kata Jusuf.

Selanjutnya dia mengimbau warga Madura di manapun berada untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan guna mendukung berbagai program pemerintah yang memberi keuntungan bagi masyarakat. Jika merugikan masyarakat, wajib dikritisi secara konstruktif.

Pada Sabtu (27/4/2024), Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim mengklarifikasi tidak pernah membatasi operasional warung Madura sesuai aturan pemerintah daerah. Hal ini terkait adanya larangan warung Madura beroperasi nonstop 24 jam di Bali.

Pihak kemenkop dan UKM, kata Arif, sudah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Tidak ditemukan aturan spesifik yang melarang warung Madura buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Klarifikasi ini dilakukan Arif setelah membuat pernyataan heboh di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024). Kala itu, Arif meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan pemda erintah daerah.

Sebelumnya, warung Madura di Klungkung, Bali, tengah menjadi sorotan karena buka 24 jam. Lurah Penatih, I Wayan Murda, meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka 24 jam. Selain itu, dia menyoal pengelola warung Madura yang berganti-ganti orang. Mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan semakin sulit didata. 
 

Back to top button