News

ICW Desak KPK Keluarkan Sprindik Baru Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk kembali menetapkan eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka. 

“Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, maka ICW mendorong agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk dapat menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka,” kata Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, melalui keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Menurut Dicky, hal itu telah diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016. Lanjut, dia tim penyidik memiliki wewenang menetapkan berdasarkan dua alat bukti baru.

“Ketentuan tersebut jelas mengatakan, bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana, dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru,” jelas dia.

Selain PERMA, nilai Diky, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XV/2017 juga memungkinkan penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan.

“Penerapan ini setidaknya pernah dilakukan oleh KPK dalam perkara yang menjerat Setya Novanto. Di mana pada saat itu, setelah Hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan mantan ketua DPR tersebut dan menggugurkan status tersangka, KPK menerbitkan sprindik baru untuk dapat menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka,” papar Dicky mencontohkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya bakal mempelajari putusan praperadilan yang menganulir penetapan tersangka mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Alex mencurigai, adanya kecurangan dalam putusan praperadilan tersebut.

“Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Alex mengatakan, setelah mempelajari putusan nantinya, pihaknya bakal mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat sebagai permintaan hakim. Upaya ini dilakukan untuk kembali menetap Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Kalo menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” ucap dia.

Pada kasus ini, KPK menetap empat orang tersangka yaitu pihak pemberi suap Eks Dirut PT CLM, Helmut Hermawan. Helmut telah ditahan KPK sejak Kamis (7/12/2023) bulan lalu.

Sedangkan penerimaan suap,  Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs. Dan, dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara). Diketahui suap dan gratifikasi diberikan Helmut kepada Eddy mencapai Rp 8 miliar

 

Back to top button