News

Hukuman Mati Ancam Tante yang Bunuh Bocah 8 Tahun di Boltim


Seorang bocah delapan tahun tewas mengenaskan di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).

Pembunuhanya, tak lain adalah tantenya sendiri, Anita Mamonto alias Aning (19) yang tergoda melihat kalung dan anting emas yang dipakai korban berinisial TAM (8).

Kasus pembunuhan ini sampai menarik perhatian Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto yang sempat menemui pelaku sebelum mengakui perbuatannya.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi mengatakan, kasus pembunuhan berencana dan pencurian bermula saat korban dilaporkan hilang pada Kamis siang di wilayah Desa Tutuyan III. Pada pukul 20.00 WITA, jasad korban ditemukan dengan kondisi tubuh mengenaskan di perkebunan warga.

Bercak darah di becak motor (bentor) yang ditumpangi Aning, jadi petunjuk kuat polisi bahwa pelakunya tak lain adalah tantenya sendiri.

Aning sempat bersandiwara ikut bersama mencari keberadaan korban. Bahkan ia sempat menangis setelah korban ditemukan tak bernyawa.

Setelah mengakui perbuatannya, Aning menceritakan kepada polisi bagaimana dia tega membunuh hingga memutilasi keponakannya sendiri, anak SD berusia delapan tahun.

Kejadian nahas itu terjadi pada Kamis (18/1). Korban yang baru pulang sekolah diajak pelaku untuk memetik sayur. Rupanya hal itu adalah modus untuk mengeksekusi korban karena lokasi tempat mengambil sayur ada di kebun yang jauh dari permukiman warga.

Korban dibunuh dengan sadis oleh pelaku, tubuhnya dimutilasi jadi dua bagian dan dibuang ke selokan. Pisau yang digunakan Aning, dibuang tak jauh dari lokasi kejadian. Sementara kalung dan anting emas yang dipakai korban, diambil Aning.

“Dia ada panggil dia pe bunda. Bunda, begitu dia ada bilang,” kata Aning menirukan teriakan korban sebelum dieksekusi.

Setelah menjual emas hasil curian, Aning membeli handphone seharga Rp1 juta serta cincin emas seberat 0,5 gram seharga Rp878 ribu. Semuanya itu menggunakan uang dari perhiasan emas korban yang sebelumnya sudah dijual.

Saat orang tua korban mencari anak mereka yang hilang, pelaku juga ikut berpura-pura mencari korban. Bahkan, dirinya dengan tanpa rasa bersalah memberikan keterangan palsu kepada Bupati Boltim yang ikut mencari keberadaan korban.

Tak sampai situ, saat korban ditemukan tak bernyawa, dirinya juga terekam kamera ikut mengantar jenazah ke Puskesmas.

Kini, Aning terancam hukuman mati setelah penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP lebih subsider Pasal 388 KUHP.

Back to top button