Market

Menteri Sandi Yakinkan Industri Pariwisata Tak Mati dengan Pajak Naik hingga 75 Persen


Kenaikan 40-75 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, tidak akan berdampak negatif bahkan hingga mematikan industri pariwisata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno memastikan penetapan PBJT itu justru bertujuan agar pemerintah bisa menyejahterakan para pelaku industri pariwisata.

“Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah (melalui PBJT), adalah untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan (bagi pelaku industri pariwisata), bukan untuk mematikannya,” kata Sandiaga, Rabu (10/1/2024) seperti mengutip pernyataannya usai acara The Weekly Brief with Sandi Uno.

Mantan Ketum Hipmi ini berharap agar para pelaku usaha tak perlu merasa khawatir bisnisnya akan terancam. Karena pemerintah pasti akan memfasilitasi dan mengakomodir kepentingan mereka. Tujuannya untuk melayani para wisatawan lokal maupun asing yang masih sangat antusias dalam mengeksplorasi pariwisata Indonesia terutama di Bali.

“Kalau dibedah, 50 persen (wisatawan asing) itu pasti ke Bali. Karena Bali berhasil menarik lebih dari 5 juta (wisatawan asing), dengan total 11,5 juta wisatawan mancanegara (pada 2023),” ujarnya.

Sandiaga menjelaskan, nilai investasi sektor pariwisata saat ini masih sangat besar, yakni di kisaran US$100-US$200 juta atau sekitar Rp 1,5-Rp 3,1 triliun (asumsi kurs Rp 15.500).

Apalagi, lanjut Sandiaga, saat ini pemerintah juga tengah menawarkan dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk dikembangkan di Bali, yakni KEK Kura-Kura dan KEK Sanur.

Namun, Menteri Sandi menegaskan bahwa kenaikan pajak hiburan memang perlu disosialisasikan lebih gencar, supaya para pelaku industri pariwisata bisa mengadopsinya dengan jelas.

“Pajak Hiburan ini perlu kita lebih sosialisasikan, tapi tidak akan mematikan apalagi (buat) industri spa. Spa itu wellness, bukan hiburan,” kata Sandiaga.

“(Dengan industri spa) mereka ini mendapatkan kebugaran, dan itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal,” ujarnya.

 Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan menjadi minimal 40% dan maksimal 75%. Adapun tarif tersebut resmi berlaku mulai Januari 2024.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sebelumnya, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mengatur tarif pajak hiburan minimal 35% dan maksimal 75%.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% dan paling tinggi 75%,” bunyi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, dipantau Senin (8/1).

Jadi, tarif pajak hiburan yang berlaku pada 2024 ini naik 10% dibandingkan sebelum ada UU HKPD. Pemerintah memberikan waktu sekitar 2 tahun kepada wajib pajak atau pemilik bisnis hiburan untuk menyesuaikan diri.

UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022 oleh Presiden RI. Berdasarkan Pasal 192, ketentuan dalam UU HKPD beserta aturan turunannya, berlaku paling lambat Januari 2024 alias dua tahun setelah UU HKPD disahkan.
 

Back to top button