Hangout

Hukum Kripto dalam Islam, Halal atau Haram?

Alami kerugian besar investasi kripto hingga terlilit utang pinjaman online, mahasiswa Universitas Indonesia berinisial AAB tega membunuh adik tingkatnya MNZ.

Kerugian dan lilitan utang yang menghimpit, membuatnya gelap mata dan berpikir untuk menguasai barang-barang milik korban. Aksinya tertangkap usai penemuan jasad di bawah tempat tidur korban  yang dibungkus dengan plastik.

Atas perilakunya, ia dijerat Pasal 340 dan/atau 338 dan /atau 365 dengan ancaman hukuman mayi atau seumur hidup paling pendek 20 tahun (penjara).

Perilaku pelaku menghilangkan nyawa seseorang sangat salah, namun bagaimana dengan hukum kripto dalam Islam? Apakah dipebolehkan melakukan transaksi kripto? Berikut ulasannya.

Hukum Kripto dalam Islam
Ilustrasi: Hukum Kripto dalam Islam, Foto: Gettyimages

Perkembangan teknologi membuat semua hal menjadi lebih mudah, termasuk dalam berinvestasi. Selain berinvestasi dengan menggunakan barang seperti emas, properti dan lainnya, saat ini investasi bisa dilakukan dengan menjalankan transaksi kripto yang diyakini dapat menambah dana dengan cepat.

Sementara itu, dikutip dari , Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA)   3 (1), 113-124, Legalitas Transaksi Aset Kripto Menurut Perspektif Hukum Islam, Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang tidak memiliki bentuk fisik yang bekerja secara peer-to-peer.

Penggunaan aset kripto di Indonesia hanya sebatas komoditas yang dapat diperdagangkan bukan sebagai alat pembayaran karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dimana mata uang yang sah digunakan di Indonesia hanya mata uang rupiah.

Lebih lanjut, menurut pandangan hukum Islam legalitas penggunaan transaksi aset kripto adalah haram.

Hal ini dikarenakan mengandung unsur gharar seperti tidak memiliki wujud fisik dan tingkat volatilitasnya yang tinggi.

Ini akan menyebabkan harga yang berubah sewaktu-waktu sehingga tidak memiliki kepastian yang mendekati khimar (judi). Sementara itu, dikutip dari laman MUI, ada pun Hukum Cryptocurrency yakni sebagai berikut:

  1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
  2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
  3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Termasuk Perbuatan Syaitan

Dalam Al-Qur’an, perbuatan judi telah diatur di QS Al Maidah ayat 90 yang berisikan: Allah Ta’ala berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Dalam ayat tersebut Allah SWT menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam yang merupakan perbuatan yang haram. Sehingga perbuatan tersebut sangat diharamkan.

Lebih lanjut Allah menjelaskan judi adalah amalan setan yang hukumnya haram. Sebab, setan sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan.

Allah Ta’ala telah memperingatkan manusia dari musuh ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News

Back to top button