Kanal

Hukum Islam Tentang Penggunaan Wifi Tanpa Izin: Ghasab

Era digital saat ini akses internet telah menjadi kebutuhan utama di berbagai rumah dan kantor. Namun, muncul pertanyaan etis dan agama tentang penggunaan jaringan wifi milik orang lain tanpa izin. Menurut ajaran Islam, hal ini termasuk dalam kategori ghasab yang diharamkan karena dianggap sebagai pengambilan hak orang lain tanpa persetujuan yang sah.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, dalam kitabnya “as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj”, menjelaskan tentang konsep ghasab. 

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara’ adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Dengan begitu ghasab berarti mengambil sesuatu secara zalim, dan menurut syara’ berarti menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. 

“Hak” dalam konteks ini termasuk harta benda dan yang lainnya, seperti jaringan internet.

Penggunaan wifi atau akses internet milik orang lain tanpa izin, oleh karena itu, dilarang dalam Islam karena termasuk dalam kategori ghasab.

Back to top button