News

Data-data Keliru, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Lampung Diskors


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyebutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Lampung pada Pemilu 2024, harus diskors hingga Jumat pagi (8/3/2024) karena akan dilakukan sinkronisasi data.

“Hal ini dilakukan guna memperbaiki data-data yang masih keliru. Seperti jumlah pemilih laki-laki dan perempuan yang tertukar,” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Kamis malam (7/3/2024).

Menurut Erwan koreksi ataupun sinkronisasi data yang dilakukan oleh KPU Lampung tidak akan mempengaruhi hasil baik jumlah pemilih, jumlah surat suara terpakai, suara sah, dan tidak sah.

“Nanti hasil pembetulan data Sirekap akan dituangkan ke dalam formulir D Hasil Provinsi dan dicek ulang besok. Kami akan membacakan lagi hasil terakhir perolehan suara peserta pemilu di formulir D.Hasil KABKO-PPWP, kemudian dicocokkan lagi dengan data perolehan suara milik Bawaslu dan saksi,” ungkap dia.

Ia mengatakan proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 berjalan lancar.

“Sejak hari pertama (6/3) proses rekapitulasi hasil penghitungan di 15 kabupaten kota berjalan dengan lancar, hanya satu yang mengajukan keberatan,” ujar Erwan.

Dia pun mengatakan, seluruh KPU Kabupaten dan Kota telah selesai membacakan perolehan suara pemilu baik Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

“Tadi sudah selesai dibacakan oleh setiap KPU kabupaten dan kota perolehan suaranya, yang kemudian disepakati perolehan suara,” tuturnya.
 

Back to top button