News

Patahkan Laptop Bukti Pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Rahman Bawa-bawa Peraturan Kapolri

Jumat, 28 Okt 2022 – 11:54 WIB

Img 5241 - inilah.com

Mungkin anda suka

AKBP Arif Rahman Arifin (keempat dari kanan) selepas pelimpahan tahap dua di Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Foto: Inilah.com/Dea Hardianingsih)

AKBP Arif Rahman Arifin melalui kuasa hukumnya membantah dakwaan jaksa yang menyebut perbuatan mematahkan barang bukti berupa laptop milik Baiquni Wibowo bukan merupakan pelanggaran pidana obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Sebab, dalam penyampaian eksepsi atau nota keberatan, perbuatan Arif Rahman Arifin diklaim telah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 2/2022.

“Bahwa tindakan terdakwa Arif Rahman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo telah sesuai dengan peraturan administrasi Perpol nomor 7/2022 yang menyebut Arif menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan,” kata Kuasa Hukum Arif Rahman, Juanidi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (28/10/2022).

AKBP Arif Rahman Arifin merupakan mantan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Ia salah satu terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Junaidi kemudian mengungkapkan, tindakan mematahkan laptop merupakan bentuk pengamanan bahan keterangan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 13 Tahun 2016.

“Secara umum tindakan terdakwa Arif Rahman Arifin telah sesuai dengan prinsip dalam Perkap,” kata Junaidi.

Lebih lanjut, dia kembali merujuk pada Perkap Nomor 13 Tahun 2016 tentang pengamanan bahan keterangan yang menyebut soal melakukan penghapusan dan pemusnahan bahan keterangan yang sudah tidak digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tindakan terdakwa Arif Rahman Arifin untuk menyampaikan perintah menghapus salinan rekaman CCTV di dalam flashdisk dan laptop milik saksi Baiquni Wibowo adalah tindakan yang diperkenankan berdasarkan peraturan administrasi yang diatur dalam Perkap Nomor 13/2016,” ujarnya.

Termasuk, saat terdakwa Arif Rahman menghubungi Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Langkah ini diklaim sesuai peraturan administrasi. Oleh karena itu, jerat pidana perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dinilai tak perlu dikenakan kepada Arif.

“Bahwa adapun tindakan terdakwa Arif Rahman Arifin menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divpropam Polri menggunakan Whatsapp call untuk meminta arahan atau petunjuk terkait dengan temuan salinan rekaman CCTV telah berkesesuaian dengan peraturan administrasi,” ujar Junaidi menegaskan.

Untuk itu, ia meminta perkara merintangi penyidikan yang menjerat kliennya, mesti diadili terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, hal itu terkait administrasi pejabat pemerintah pelaksana yang dilaksanakan berdasarkan perintah atasan di ruang lingkup Divisi Propam Polri.

“Surat dakwaan (oleh jaksa) prematur untuk diajukan. Karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara. Sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu,” katanya.

Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Back to top button