News

KPK Buka Peluang Selidiki Ekspor Ilegal Lima Juta Ore Nikel ke China

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyelidiki perkara ekspor ilegal lima juta ton ore nikel ke China.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur menyatakan, kini pihaknya akan terlebih dahulu mengumpul bahan dan keterangan (pulbaket) sebelum menaikan ke penyelidikan.

“Rencana sih tentu ada, tapi sebelum penyelidikan itu ada tahap di mana kita pendalaman dulu, mengumpulkan informasi dulu,” kata Asep, di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Asep mengatakan, dalam pulbaket itu pihaknya akan mengumpulkan sejumlah dokumen dan melakukan analisis apakah dalam eksport itu terjadi tindak pidana.

“Karena kita harus yakin bahwa memang source, dokumen harus ada, dokumen-dokumen bahan-bahan keterangan itu harus ada,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya ekspor ore nikel ilegal sekitar 5 juta ton dari Indonesia ke China. Ekspor tersebut, tercatat resmi di otoritas penanganan bea dan cukai China.

“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat dikonfirmasi pewarta Jumat (23/6/2023).

Padahal, Presiden Joko Widodo sudah memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019.

Back to top button