News

Selewengkan Dana Korban Pesawat Lion Air Rp138 M, Empat Petinggi ACT Tersangka

Act tersangka tppu bareskrim lion air boeing - inilah.com

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus penyelewengan dana korban jatuhnya pesawat Lion Air.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, keempat tersangka tersebut yaitu, mantan Ketua Yayasan ACT berinisial A, Ketua Yayasan ACT berinisial IK, Dewan Pengawas ACT berinisial HH dan anggota Pembina ACT berinisial NIA.

“Pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Keempat tersangka terancam dijerat pasal berlapis yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dana kompensasi yang dilakukan ACT bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, penyalahgunaan dana bagi ahli waris korban pesawat tersebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT saat ini.

“Bahwa pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” jelas Ramadhan.

Dia menyebut, dana kompensasi yang diberikan Lion Air ada dua jenis, yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban, masing-masing sebesar 144.500 dolar AS, atau setara dengan Rp2.066.350.000. Serta bantuan non tunai dalam bentuk dana sosial atau CSR sebesar 144.500 dolar AS, atau setara dengan Rp2.066.350.000.

Dana tersebut ditengarai digunakan oleh petinggi ACT untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti gaji dan sejumlah fasilitas.

“Kedua pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR dan tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial/CSR tersebut yang merupakan tanggung jawabnya,” tutur Ramadhan.

ACT, lanjut dia, menerima total dana CSR sebesar Rp138 milyar yang semestinya harus disalurkan kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.

Namun, ACT memanfaatkan peluang pengelolaan dana karena ahli waris tidak dapat mengelola secara langsung. Sehingga, ACT merekomendasikan lembaganya sendiri kepada Boeing untuk menyalurkan penggunaan dana CSR.

“Bahwa setelah pihak Boeing menunjuk ACT untuk mengelola dana sosial/CSR tersebut, pihak Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT,” pungkasnya.

Back to top button