News

Hingga 20 Maret, Petugas Pemilu Tetap Dapat Jaminan Kesehatan dan Sosial


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pemberian santunan dan perlindungan kesehatan bagi penyelenggara pemilu badan ad hoc tidak hanya berlaku pada petugas yang meninggal maupun sakit.

“Untuk coverage, monitoring, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial akan dilakukan sampai kegiatan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu terakhir yaitu tanggal 20 maret 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Ia menjelaskan, sejauh ini masih ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bekerja mengawal hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

“Demikian juga nanti ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  juga dihadirkan ketika rekapitulasi kabupaten/kota,” kata Hasyim menambahkan.

Selain itu, Hasyim juga menerangkan, masih ada beberapa daerah yang harus melakukan pemungutan suara ulang atau lanjutan.

“Dalam situasi ini tentu teman-teman KPPS yang bekerja, karena ada situasi-situasi tertentu sehingga pemungutan suara harus diulang atau harus ada pemungutan suara lanjutan masih dalam coverage monitoring dan perlindungan atau jaminan sosial,” ujar Hasyim melanjutkan.

Sebagai informasi, KPU mengungkapkan, sebanyak 71 petugas badan ad hoc KPU meninggal dunia dan sebanyak 4.567 dinyatakan sakit.

KPU memastikan akan memberikan santunan kecelakaan kerja yang meninggal bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

“Sampai saat ini per tanggal 17 Februari santunan yang telah disalurkan sebanyak 4 orang dari tadi yang saya sampaikan 71 orang yang meninggal,“ kata Hasyim.

 

Back to top button