Hindari Melawan Arus dan Terobos Lampu Merah, Segini Besar Denda Tilangnya
Angka pelanggaran lalu lintas masih tinggi meski tilang manual dan elektronik (ETLE) diberlakukan.
Data Korlantas Polri seperti dikutip dari laman Polri.go.id mengungkapkan sepanjang Januari hingga Mei 2023 atau hanya dalam kurun waktu 5 bulan, tercatat 961.449 pengendara melanggar aturan lalu lintas.
Dari angka itu sebanyak 512.924 pelanggaran direkam kamera elektronik (ETLE). Ironisnya, mayoritas pelanggaran atau 502.568 orang pelanggar yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran ringan di jalan raya. Jumlah tersebut mencapai 52,3 persen dari jumlah total seluruh pelanggaran. Ini menandakan, masih banyak pengendara yang anggap sepele dengan aturan lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas ringan yang dimaksud adalah tidak mengenakan sabuk pengaman (seatbelt), melanggar garis marka dan melampaui batas kecepatan.
Ada pula pelanggaran lain yang masuk kategori ringan tapi tidak bisa dianggap sepele, yaitu melanggar rambu lalu lintas, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas, dan bersepeda motor dengan membonceng lebih dari satu orang.
Sepeda Motor Paling Banyak Melanggar
Catatan Korlantas Polri menyebutkan pengendara sepeda motor paling banyak melanggar aturan lalu lintas. Sejak awal 2023, Polri menindak 344 ribu pesepeda motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan helm. Padahal helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan saat berkendara menggunakan sepeda motor. Bila mengalami kecelakaan, helm dapat melindungi kepala pengendara maupun penumpang dari risiko benturan pada aspal pembatas jalan, pohon, bahkan dengan kendaraan lain.
Kaca pada helm juga melindungi wajah dari hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara seperti angin, debu, dan kotoran. Gangguan itu bersifat kecil. Namun bila kehilangan konsentrasi, akibatnya akan fatal.
Selain itu helm dapat melindungi kepala dari paparan sinar matahari. Sebab apabila mencapai suhu tertentu, paparan sinar matahari dapat mengakibatkan sakit kepala. Helm juga melindungi kepala dari tetesan air hujan.
Biaya Denda Tilang 2023
Setelah sempat vakum, kepolisian kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Kebijakan ini berlaku lagi karena pelanggaran lalu lintas justru meningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.
Sebanyak 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual, yakni:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm SNI
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis
- Penggunaan rorator
- Overdimensi dan over load (ODOL)
- Kendaraan tanpa pelat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu
Merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran, berikut rinciannya:
1. Berkendara di bawah umur
Berkendara di bawah umur dikenakan denda maksimal Rp1 juta, pasal 281.
2. Berboncengan lebih dari dua orang
Berboncengan lebih dari dua orang disanksi denda maksimal Rp250 ribu, pasal 292
3. Mengemudi tidak wajar
Mengemudi tidak wajar diganjar denda maksimal Rp750 ribu, pasal 283
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
Menggunakan ponsel saat berkendara diancam denda maksimal Rp750 ribu, pasal 283
5. Menerobos lampu merah
Menerobos lampu merah akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu, pasal 287 ayat 2
6. Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm SNI dijatuhi denda maksimal Rp250 ribu, pasal 291 ayat 1 dan 2
7. Melawan arus
Melawan arus diancam denda maksimal Rp500 ribu, pasal 287 ayat 1
8. Melampaui batas kecepatan
Melampaui batas kecepatan dijerat denda maksimal Rp500 ribu, pasal 287 ayat 5
9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Berkendara di bawah pengaruh alkohol dikenakan denda maksimal Rp750 ribu, pasal 283
10. Ranmor tidak sesuai dengan spek
Ranmor tidak sesuai dengan spek diancam denda maksimal Rp250 ribu, pasal 285 ayat 1
11. Penggunaan rotator
Penggunaan rotator disanksi denda maksimal Rp250 ribu, pasal 287 ayat 4
12. Kendaraan menggunakan TNKB palsu
Kendaraan menggunakan TNKB palsu akan diberikan denda maksimal Rp500 ribu, pasal 280)
Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.
Almaidha Sitompul