Market

Heboh Sri Mulyani Bagi-bagi Mobil Listrik, Begini Penjelasan Anak Buahnya

Terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membantah adanya bagi-bagi apalagi pengadaan mobil listrik untuk eselon I dan II PNS. Aturan ini hanya memuat acuan alias menjadi pedoman saja.

“Saya sebenarnya sudah jelaskan ini melalui twitter. Ini bukan pengadaan tapi pagu anggaran, standar biaya jika ada unit mau pengadaan. Ditentukan batas atas sehingga tidak ugal-ugalan,” papar Prastowo kepada Inilah.com, Selasa (16/5/2023).

Dari akun twitter pribadinya @prastow, disampaikan bahwa PMK tentang SBM itu tidak sama dengan pagu anggaran. Selain itu, PMK tentang SBM tidak mewajibkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya. “SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya. Jelas ya,” papar Prastowo.

Menurutnya, PMK SBM menetapkan batasan harga tertinggi. Artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini penting untuk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan di pemerintahan.

Beleid ini, menurut Prastowo, arahnya jelas yakni mendukung pengembangan industri kendaraan listrik yang ramah lingkungan di tanah air. “Kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan PNS merupakan dukungan untuk mengurangi pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi BBM kendaraan dinas bagi PNS,” ungkapnya.

Sebelumnya, PMK SBM yang baru saja diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini bikin heboh. Lantaran dianggap lebih memanjakan PNS eselon I dan II. Lantaran, kelompok PNS papan atas itu, berhak atas mobil listrik berharga wah. Yakni sebesar Rp966.804.000 untuk eselon I dan Rp746.110.000 untuk eselon II. Sedangkan untuk mobil listrik operasional ditetapkan Rp430 juta per unit, pengadaan motor listrik Rp28 juta per unit.

Tak berhenti di situ, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I dan II juga ada anggarannya. Untuk eselon I sebesar Rp11,10 juta per unit per tahun, dan eselon II sebesar Rp10,99 juta per unit per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional kantor dianggarkan Rp 10,46 juta per unit per tahun dan motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per unit per tahun.

Back to top button