News

Hari Ini, Hakim Tipikor Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi Eks Menkominfo Johnny G Plate

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyeret eks Menkominfo, Johnny G Plate sebagai terdakwa.

Sidang kali ini, persidangan yang diketuai Majelis Hakim Fahzal Hendri, akan membacakan putusan sela terhadap Johnny G Plate dan dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

“Putusan akan kita bacakan hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, jam 10.00 WIB,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Putusan sela ini, merupakan jawaban Hakim atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tersebut.

Seperti diketahui, politisi partai NasDem Johnny G Plate dan dua terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesarRp17.848.308.000. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yihan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00.

Johnny G Plate, Yohan serta Anang Achmad didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button