News

PPKM Natura, Jam Operasional Mal Diperpanjang Hingga Pukul 22.00 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegahan dan penanggulangan COVID-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini dituangkan dalam Instruksi Menteri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang merupakan penyesuaian dari aturan PPKM sebelumnya yang sudah dikeluarkan.

Pada instruksi tersebut masih menggunakan istilah penerapan PPKM Level 3, kemudian istilah tersebut tidak lagi digunakan, sehingga perlu penyesuaian terhadap instruksi Mendagri soal PPKM Natal dan tahun baru.

Alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

Adapun beberapa aturan yang mengalami penyesuaian atas perubahan istilah tersebut khususnya soal perayaan malam tahun baru 2022.

 

Larangan Acara ‘Old and New Year’

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara “old and new year” baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Lebih lanjut, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Meniadakan kegiatan perayaan di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Penyesuaian perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal juga dilakukan yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung.

Pengunjung diatur tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Khusus pengaturan tempat wisata, diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit. Seperti, tempat wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Mendagri memberi instruksi untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Kemudian, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Tempat wisata tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Sosialisasi protokol kesehatan diperkuat, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi keluar masuk tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Jajaran pemda dan pihak terkait perlu memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

Kemudian, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Hal-hal yang belum diatur dalam instruksi Menteri yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat diatur oleh kepala daerah.

Aturan sesuai dengan situasi pandemi COVID-19 di daerah masing-masing dengan prinsip pembatasan yang diperketat untuk mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 akibat kegiatan masyarakat dalam merayakan Natal dan tahun baru.

Instruksi Mendagri 66/2021 ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 dan Instruksi Mendagri 62/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Back to top button