News

Waspada! Ini 10 Ciri-ciri Penipuan Jual Hape Online yang Wajib Diketahui

Rihana dan Rihani, dua saudara kembar, dibekuk Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantaran melakukan penipuan.

Keduanya ditangkap di Apartemen M Toen Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023), setelah sebelumnya sempat buron.

Mungkin anda suka

Rihana dan Rihani dijebloska ke penjara dan ditetapkan tersangka lantaran membawa kabur uang calon pembeli yang tertipu akun media sosial bodongnya.

Tak tanggung-tanggung total Rp35 miliar uang korban yang dibawa kabur kedua pelaku.

Kedua pelaku yang telah dilaporkan ke polisi sejak Oktober tahun lalu ini, menggunakan sistem pre-order untuk mendapat pelanggan.

Mereka dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran. Setiap korban yang menjadi UMKM pedagang atau reseller bisa mendapatkan potongan harga hingga Rp500.000 per unit.

Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan ponsel yang dijanjikan tak diberikan. Kemudian, korban meminta uangnya dikembalikan, tapi tidak diindahkan pelaku dan memilih melarikan diri.

Waspadai Ciri-ciri Penipuan Jual HP Online

Modus penipuan yang dilakukan dua saudara kembar Rihana dan Rihani bukan baru pertama kali terjadi. Sudah banyak korban yang tertipu lewat jual beli online, lantaran tergiur harga murah dan tak wajar.

Para pelaku umumnya memangsa korban lewat media sosial Instagram dan Facebook.

Agar tak menjadi korban, waspadai ciri-ciri penipuan jual HP online berikut ini:

1. Harga tidak masuk akal

Umumnya akun penipuan menjual barang dengan harga sangat murah hingga tahap tidak masuk akal. Sebagai contoh iPhone 11 dijual hanya Rp1 juta.

Jika ditanya, biasanya mereka akan mengatakan sedang ada diskon besar di toko mereka atau mereka mengambil barang black market (BM).

2. Akun baru dan tidak banyak postingan

Akun penjual baru saja dibuat dan tidak memiliki postingan barang yang banyak. Calon pembeli juga akan menemui nama toko yang terkesan dibuat ala kadarnya dan ketika dicari, akan ada beberapa akun yang serupa namanya. Kurang lebih mirip dengan tanda-tanda akun palsu yang lain.

3. Tidak mau didatangi tokonya

Karena penipuan ini menggunakan modus online dan sering kali menggunakan alasan barangnya ilegal, mereka tidak akan mau ditemui.

Mereka juga menolak dengan pembayaran di tempat atau cash on delivery (CoD). Namun ada juga penjual mempersilakan untuk bertemu.

Hanya saja lokasinya akan disebutkan sangat jauh dari lokasi pembeli, seperti  di luar pulau dengan menggunakan alamat palsu.

4. Menolak melakukan video call

Penjual bodong dipastikan menolak melakukan video call untuk bisa melihat barang yang dijual secara langsung. Mereka beralasan barang tidak ada di tempat mereka atau lain hal.

6. Tidak paham produk yang dijual

Satu cara lagi untuk terhindar dari penipuan ini adalah menguji product knowledge mereka. Umumnya para penipu hanya akan mengetahui luarnya saja tanpa memahami dalamnya.

Sebagai contoh pembeli bisa menanyakan permasalahan iOS dar iPhone atau software dari suatu ponsel dan mereka akan menjawab asal dan tidak benar.

7. Kredit syarat KTP saja

Modus ini berhasil membuat banyak orang tertipu. Mereka menawarkan kredit dengan mencatut nama toko besar yang dilengkapi foto-foto barang yang dijual. Produk yang dipajang dicomot dari internet.

8. Nama di rekening tidak sama dengan nama penjual

Akun penipu umumnya mempunyai rekening berbeda-beda nama. Ketika ditanya kenapa nama di akun, alasannya rekening  yang dipakai milik bendahara keuangan.

9. Minta uang muka

Pelaku meminta uang muka sebelum barang dikirim atau meminta dibayar lunas dengan menunjukkan resi pengiriman palsu.

10. Teliti toko online

Biasanya toko online palsu, tidak memiliki lambang star di pojok kiri atas, tidak memiliki review positif (bintang 4 ke atas) dari pembeli dan mengunci kolom komentar.

Cara mengecek rekening bank bebas dari penipuan

Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 1.730 konten penipuan online atau scamming dalam kurun waktu 5 tahun, yakni dari Agustus 2018 – 16 Februari 2023.

Semua kasus ini menimbulkan kerugian bagi para korban yang angkanya sangat fantastis, yakni hingga Rp18 triliun rupiah.

Karena itu agar transaksi online lebih aman, sebaiknya pastikan ulang rekening penerima, apakah benar-benar tidak pernah terindikasi melakukan penipuan.

Kominfo telah menyediakan portal cekrekening.id. untuk mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Berikut cara mengeceknya:

  1. Akses laman cekrekening.id,
  2. Pilih menu “Periksa Rekening”, dan klik “Cek Sekarang”,
  3. Pilih jenis akun, baik bank atau e-Wallet,
  4. Masukkan nama bank dan nomor rekening yang ingin dicari,
  5. Centang kolom verifikasi dan lakukan pengecekan. Sistem akan mencari informasi mengenai rekening tersebut.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button