News

Hanya Hasilkan Lima dari 37 RUU, Kinerja DPR Makin Jeblok di Tahun Politik


Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja DPR RI semakin buruk di tahun politik. Tercatat hanya bisa menghasilkan lima dari 37 Rancangan Undang-undang (RUU) prioritas yang ditargetkan pada tahun 2023.

Demikian disampaikan peneliti Formappi Taryono dalam jumpa pers mengenai evaluasi kinerja DPR Masa Sidang II tahun sidang 2023-2024, di Kantor Formappi, Matraman Jakarta Timur, Senin (15/1/2024).

“Dengan hasil 1 RUU pada masa sidang II, DPR akhirnya harus mengakui bahwa mereka cuma bisa menghasilkan 5 dari 37 RUU yang ditargetkan pada tahun 2023,” ungkapnya.

Menurutnya, jika dipersentasikan, maka kinerja legislasi DPR tahun 2023 hanya 13,51 persen. “Persentasi ini terlalu buruk bagi kinerja sebuah lembaga seperti DPR yang dalam menjalankan pekerjaan mereka, didukung anggaran dan fasilitas yang luar biasa,” ujar Taryono.

Adapun lima RUU yang telah disahkan oleh DPR RI di antaranya, Revisi UU ITE, RUU tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2022 tentang Ibukota Negara, RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Landas Kontinen dan RUU Kesehatan.

Ia menyatakan, kinerja buruk DPR RI tertolong oleh pengesahan satu RUU Kumulatif Terbuka yaitu RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nucler Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai pelarangan senjata nuklir.

Selain itu, Formappi juga menyoroti terkait kinerja anggota DPR RI selama masa Pemilu 2024, yang dinilai lebih sibuk untuk kampanye dibandingkan bekerja sebagai legislator.

Ia menyebut, kesibukan anggota DPR RI dalam masa kampanye itu sudah pasti berdampak pada kinerjanya pada umumnya.  “Keinginan untuk menang di Pileg 2024, mendorong anggota DPR harus fokus di daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” ujar Taryono.

Back to top button