News

Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Usai Putuskan Tunda Pemilu 2024

Komisi Yudisial (KY) RI mencermati substansi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Juru Bicara KY Miko Ginting menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu. Salah satu poin pendalaman yang akan dilakukan KY adalah dengan memanggil Majelis Hakim PN Jakpus.

“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tulis Miko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Walau demikian, KY kata Miko, menyadari bahwa substansi pemanggilan Majelis Hakim PN Jakpus bukan untuk mengubah atau justru menguatkan vonis yang dijatuhkannya kepada KPU RI. Namun lebih kepada pendalaman apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim terhadap putusannya.

“Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” sebut dia.

Di samping itu juga, KY akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.

KY secara implisit sejatinya sangat menyayangkan putusan yang dibuat PN Jakpus. Mengingat banyak poin pertimbangan, mulai dari Konstitusi hingga menyangkut hajat hidup orang banyak yang perlu diperhatikan hakim untuk membuat keputusan.

“Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi,” tuturnya.

“Ke semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tutur dia.

Back to top button