News

Hakim Masih Teliti Berkas, Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Diundur

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan jadwal sidang banding vonis terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.

Putusan banding terhadap Teddy dalam kasus peredaran narkotika sedianya akan digelar Rabu (21/6/2023) besok.

“Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan besok hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Binsar mengatakan, alasan jadwal tersebut ditunda lantaran Majelis masih membutuhkan waktu untuk menjatuhkan putusan perkara Teddy.

“Karena Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding terdakwa Teddy Minahasa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding terdakwa Teddy Minahasa dua pada Rabu (21/6/2023) pukul 10.00 WIB.

Sidang pembacaan putusan ini terbuka untuk umum. Duduk sebagai pengadil, yakni Sirande Palayukan, H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup, atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Teddy lantas mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Back to top button