News

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara.

Hakim Sudrajad merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)

Mungkin anda suka

“Dituntut selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura seperti yang diterima, apabila tidak dapat mengembalikan maka dipidana penjara empat tahun,” kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023).

Tuntutan Sudrajad Dimyati itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Wawan menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Sudrajad, di antaranya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terlebih lagi Sudrajad merupakan hakim agung.

“Kemudian, merusak citra lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung, karena masyarakat menjadi tidak percaya kredibilitas MA, juga merusak citra profesi hakim,” jelasnya.

Sementara hal yang meringankan, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Sudrajad juga dinilai memiliki tanggungan dan belum pernah dihukum.

Back to top button