Market

Rakyat Miskin Sibuk Antre Beras Murah, Orang Kaya Malah Pamer Mobil Listrik Impor


Di tengah himpitan ekonomi yang mendera rakyat miskin, kelompok masyarakat kaya bakal kebagian enaknya. Karena, pemerintah memberikan insentif luar biasa untuk pembelian mobil listrik impor.

Tak sedang bercanda, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Darwin Zahedy Saleh mengkritik besarnya insentif untuk pembelian kendaraan listrik, khususnya mobil listrik impor. Kebijakan ini, hanya menguntungkan kelompok kaya.

Sementara, masyarakat kelas bawah yang jumlahnya mayoritas yakni 85 persen justru dihimpit tekanan ekonomi luar biasa. Misalnya, harga beras yang meroket, membuat mereka kelimpungan.

“Masyarakat kita mayoritas kelas bawah, jumlahnya hampir 85 persen. Sehingga, subsidi mobil listrik itu, saya kira, jelas salah arah,” kata Darwin, dikutip Senin (26/2/2024).

Kata Menteri ESDM era SBY ini, akan lebih tepat jika  pemerintah memberikan insentif untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, atau motor listrik. Meski, implementasinya tidak mudah merubah mindset masyarakat untuk beralih dari motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.

Asal tahu saja, Kementerian Keuangan (Kemkeu) baru saja menerbitkan dua aturan yang memberikan insentif jumbo untuk pembelian mobil lsitrik. Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 tahun 2024, dan PMK nomor 9 tahun 2024.

Misalnya saja, PMK 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam beleid itu, pemerintah memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin membeli mobil listrik berupa pengurangan PPN sebesar 10 persen, jika memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pada 2024.

Dengan kata lain, beban PPN dikorting menjadi 1 persen dari harga jual mobil listrik. Sedangkan yang 10 persen ditanggung pemerintah atau istilahnya DTP.

Selanjutnya, PMK 9/2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Beleid ini diundangkan sejak 12 Februari 2024.

Pasal 3 PMK 9/2024 menyatakan, PPnBM impor kendaraan berbasis listrik (KBL) secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD) roda empat, 100 persen ditanggung pemerintah. Kebijakan ini diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan insentif 10 persen kepada pembeli mobil listrik di 2023, melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 tentang hal yang sama. PMK ini dirilis untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

Tujuan lainnya adalah menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dengan dua aturan itu, jangan heran bila banyak mobil mewah listrik berseliweran di jalanan. Ada dua merek mobil listrik yang disubsidi negara, yakni Ioniq 5 yang subsidinya Rp70 juta – Rp80 juta. Dan, Wuling Air ev, subsidinya Rp25 juta hingga Rp 35 juta.

Sedangkan untuk kendaraan roda 2, terdapat 38 line-up motor yang mendapat subsidi Rp7 juta. Masyarakat hanya dijatah satu motor listrik untuk satu orang. Sejak 2023, pemerintah memberi kuota 200 ribu unit, namun hingga kini baru tersalurkan kurang dari 1 persen.

Informasi saja, harga mobil listrik saat ini, sebagian besar di atas Rp 600 juta per unit. Atau dua kali mobil berbasis BBM. Sehingga, pangsa pasar mobil listrik hanya untuk kalangan berkantong tebal alias kelompok tajir.

Sebut saja, Hyundai Ioniq 5 Prime Standard Range yang dibanderol Rp718 juta, diasumsikan uang muka atau down payment (DP)  sebesar Rp278.335.000, maka biaya cicilan mobil untuk tenor 5 tahun, mencapai Rp9.675.000 per bulan.

Melihat besarnya cicilan, konsumen yang disasar harus berpenghasilan 3 kali cicilan itu. Anggaplah berpenghasilan Rp30 juta sebulan. Berdasarkan data Salary Explorer, masyarakat Indonesia yang penghasilannya di atas Rp22,8 juta/bulan, tak lebih dari  5 persen dari total penduduk Indonesia.

Di sisi lain, masyarakat miskin di daerah sibuk untuk antre beras murah. Pada Selasa lalu (20/2/2024), warga Kota Bandung, Jawa Barat berjajar rapi di depan Kecamatan Kiaracondong. Rupanya mereka sedang antre beras operasi pasar (OP) Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP).  Program ini digelar Pemkot bandung di 30 kecamatan, sejak 19 Februari-1 Maret 2024.

Dalam OP ini, beras medium dijual dengan harga Rp10.600 per kilogram (kg), atau Rp53.000 per kantong berisi 5 kg. Sementara harga di pasar tradisional jauh di atasnya, yakni Rp16.000-Rp17.000 per kg. 

Back to top button