News

Habiburokhman Sebut Revisi UU MD3 Sulit Masuk Prolegnas 2024


Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan hingga saat ini belum ada rencana, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

“Menurut saya, sampai saat ini tidak ada gerakan yang konkret ingin mengubah UU tersebut,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Selain itu, dia menyebut jika wacana untuk merevisi UU MD3 itu muncul belum tentu masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas). Pasalnya masa sidang IV atau penutupan akan dilakukan pada Kamis (4/4/2024).

“Kayaknya belum tahu ya, karena kalau Prolegnas masuk kan tentu dari dulu banyak sekali UU masuk Prolegnas. Long list ya, yang short list saja banyak yang tidak kita garap, ini kan waktu tinggal berapa bulan apakah masuk akal merubah MD3,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan sejauh ini belum ada rencana untuk membahas mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada (pembahasan). Kita menghargai bahwa MD3 itu haru tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnnya di DPR, proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU,” tegas Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Saat ditanya lebih lanjut, apakah dirinya siap jika menjadi Ketua DPR lagi, mengingat PDIP merupakan partai pemenang pemilu legislatif (Pileg), ia hanya menanggapi dengan santai.

“Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” kata Puan.

Back to top button