News

KPK Garap Tersangka Baru Kasus Suap Walkot Bandung Yana Mulyana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi berupa suap proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP)  yang di antaranya  menyeret Wali Kota (Walkot) Bandung Nonaktif Yana Mulyana sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tersangka baru dari pihak swasta tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Meski begitu, Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka itu.

“Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap Tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Diketahui, Walkot Bandung Yana Mulyana dan sejumlah pihak lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/4/2023). Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan enam orang tersangka menyangkut kasus dugaan korupsi berupa suap proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP)

Pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap yaitu Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana; Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal.

Sedangkan tersangka pemberi suap yaitu Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas Guntoro.

Kemudian, dalam persidangan, Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp400.407.000, terkait proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung disebutkan uang dan fasilitas yang diterima Yana, bersumber dari pihak swasta.

Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT SMA, Andreas Guntoro selaku manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Suap dan gratifikasi diberikan kepada Yana oleh Kadishub Kota Bandung Dadang Gunawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal. Uang suap itu ditengarai untuk memengaruhi Yana agar bisa menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksana pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.

Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

JPU KPK menyatakan, tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2023 yang bertempat di Pendopo Walkot Bandung, Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Lebih lanjut, dia merinci Yana telah menerima gratifikasi berbentuk uang sejumlah Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS dan 15.630 Bath.

Selain menerima dalam berbentuk uang, Yana Mulyana juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang yakni sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat melalui Khairur Rijal.

Jaksa menilai terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang.

JPU KPK mendakwa Walkot Bandung nonaktif tersebut dengan pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Back to top button