Market

Gibran Klaim 1,5 Juta Hutan Adat Diakui Negara, Benarkah?


Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyebutkan sebanyak 1,5 juta ha hutan adat di Indonesia telah diakui negara.  

“Sebagai seorang ahli hukum, Prof Mahfud pasti paham bahwa RUU Masyarakat Adat ini masih kita usahakan untuk didorong. Sekarang juga sudah ada Perpres 28 tahun 2023, ini sudah ada 1,5 juta ha hutan adat yang sudah diakui,” kata Gibran saat debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), pada Minggu (21/1/2024).

Gibran menegaskan kunci untuk mengatasi masalah ini, harus memperbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.

Apakah benar yang diutarakan Gibran?

Penelusuran Fakta

Berdasarkan dokumen Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengenai Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia, per Agustus 2023, tercatat 26,9 juta ha luas wilayah adat yang tersebar di 32 provinsi dan 155 kabupaten/kota.

Secara rinci dijelaskan, dari total luas tersebut belum semuanya resmi mendapat status pengakuan. Hanya 3.733.354 ha saja yang status pengakuannya sudah ditetapkan.

Sebanyak 20.354.458 ha masih dalam pengaturan dan 2.876.043 lainnya belum mengantongi pengakuan. Selain itu, tercatat pula penetapan Hutan adat baru seluas 221.648 ha yang tercantum pada 123 SK.

Menurut keterangan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK, Yuli Prasetyo Nugroho menyampaikan luas hutan adat di Indonesia mencapai 244.195 ha per Oktober 2023.  

“Sebanyak 76.079 kepala keluarga tinggal dalam 131 komunitas yang ada hutan adatnya dengan total luas lebih dari 244 ribu ha,” ujar Prasetyo dalam acara Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat di Jakarta, dikutip Senin (22/1/2024).  

Sementara itu, berdasarkan pernyataan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, sejak tahun 2016 hingga 2023, Pemerintah Indonesia telah menetapkan 131 SK Hutan Adat yang tersebar di 18 provinsi dan 40 kabupaten dengan total luas sekitar 244.195 ha.

Adapun pada tahun 2023, terdapat tambahan 23 Hutan Adat dengan luas 90.873 ha, dengan luas indikatif Hutan Adat seluas 836.141 ha yang tersebar di 16 provinsi. Adanya penambahan ini memperluas wilayah hutan adat di indonesia menjadi 1.171.209 ha.

Maka dapat disimpulkan data yang Gibran sebutkan mengenai luas hutan adat yang telah diakui yakni seluas 1,5 juta ha tidak sesuai. Faktanya, luas wilayah hutan adat yang telah diakui jauh di bawah nominal yang telah Gibran sebutkan. 

Back to top button