News

Gerindra Sebut ‘Amicus Curiae’ Megawati Tak Akan Pengaruhi Putusan MK


Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan amicus curiae yang disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tidak akan mempengaruhi keputusan Mahkmah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa PHPU Pilpres 2024. Dasco menyebut amicus curiae merupakan pendapat hukum namun tidak memiliki pengaruh langsung terhadap putusan MK.

“Ya kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, Dasco menyebut pesan yang terkandung dalam amicus curiae Megawati tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud selama ini. Ditambah, kata dia, pendapat Megawati bukanlah suatu hal yang mengejutkan.

“Apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dasco meyakini apa yang telah disampaikan Presiden RI ke-5 itu tidak akan masuk dalam pertimbangan dalam membuat keputusan. Baginya, hal ini sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang MK maupun Pemilu yang tidak menjadikan amicus curiae mempengaruhi keputusan final nantinya.  

“Itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim,” ucapnya.

Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK untuk sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto di Gedung MK, Jakarta.

Back to top button