News

Geram Dituding ‘Bermain’ IUP, Bahlil Ngadu ke Dewan Pers


Menteri Investasi Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melalui staf khususnya Tina Talisa buka suara soal dugaan permainan izin tambang yang sedang ramai menjadi bahan pemberitaan.    

“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,” ujar Tina dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Tina menegaskan, pihaknya telah melaporkan salah satu media nasional ke dewan pers yang diduga pihak pertama yang mengabarkan dugaan tersebut, dianggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik.

“Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” tutur dia.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut Menteri Bahlil telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Isunya Bahlil dengan bebas bisa mencabut atau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan atau IUP

Diketahui, pemerintah membentuk Satgas Investasi sebagai upaya menggenjot investasi. Badan ad hoc ini, diharapkan mampu menghilangkan sumbatan investasi di pusat dan daerah. Dalam bertugas satgas dibekali dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Regulasi ini memberi kewenangan pada Bahlil untuk mencabut izin pertambangan yang tidak produktif

Berbekal peraturan itu, kabarnya Bahlil mengumpulkan data izin tambang yang tak beroperasi sepanjang 2021-2023. Informasi yang dihimpun menyebut ada 2.078 izin tambang yang ia cabut hingga akhir tahun lalu. Beberapa di antara pengusaha yang terkena pencabutan ini mengaku, tidak beroperasi karena terpaan pandemi COVID-19 tapi alasan ini diabaikan Bahlil.

KPK Didesak Bergerak

Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera memeriksa Bahlil untuk membuktikan kebenaran dari rumor tersebut.

Menurut informasi yang ia terima, Bahlil dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, dikabarkan meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.

Ia menegaskan, tidak semestinya urusan tambang yang harusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM, kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.

“Sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah,” ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, informasi tersebut saat ini masih sedang dipelajari. Setelahnya, tutur dia, bisa saja lembaga antirasuah memanggil pihak terkait termasuk Menteri Bahlil untuk klarifikasi. Alex juga mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengusut masalah ini

“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” ucap Alex kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/3/2024).
 

Back to top button