Gallery

Foto: Spanduk Kampanye Caleg di JPO Tanah Abang Merusak Keindahan Kota Jakarta


Alat peraga Kampanye (APK) seperti spanduk calon legislatif (Caleg) menutup tiang Jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

APK Caleg yang menempel di tiang JPO Tanah Abang merusak keindahan dan estetika Kota. Spanduk menempel dengan kawat dan tali plastik ini menutup keseluruhan badan JPO Tanah Abang. Selain tak berizin pemasangan APK tersebut juga merusak keindahan kota.

Pemasangan APK dilakukan oleh para relawan dan simpatisan peserta Pemilu 2024 seiring masuknya masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

post-cover
JPO Tanah Abang yang tertutup spanduk dan banner Caleg pemilu 2024.
post-cover
Sisi bagian JPO Tanah Abang yang tertutup spanduk dan banner Caleg pemilu 2024 menyisakan bagian tangga.
post-cover
Bagian tiang penyangga JPO juga tak luput dari spanduk caleg.
post-cover
Fasilitas umum dilarang digunakan untuk menempel APK.
post-cover
Warga saat menyebrang melintasi JPO yang terpasang APK Caleg.
post-cover
Menurut Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, tahap pertama kampanye yakni kampanye menggunakan metode tatap muka terbatas dan pemasangan Alat Peraga kampanye (APK).

Back to top button