News

Foto: Saat Firli Umumkan Langsung Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (12/7/2023). Hasbi dijebloskan ke bui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Langkah KPK mengerangkeng Hasbi Hasan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Firli, pria berkacamata itu ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK

KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang ini kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan sebelumnya sempat melawan status hukum tersangka dari KPK. Hasbi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).
Hasbi Hasan sebelumnya sempat melawan status hukum tersangka dari KPK dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (26/5/2023). Namun, gugatan ini ditolak oleh PN Jaksel.

Back to top button