News

Foto: Rona Rafael Alun Usai Dicecar Kepemilikan Aset oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Kali ini, KPK mencecar Rafael terkait berbagai aset miliknya.

Rona alias ekspresi Rafael pun tampak datar. Ia tampak menatap ke arah awak media dan sesekali menundukkan kepalanya saat digiring petugas usai merampungkan pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menyitas sedikitnya 20 bidang tanah, kendaraan, dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo. Seluruh aset yang diduga terkait kasus gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu bernilai total Rp 150 miliar.

Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara yang menjerat Rafael. Tanah dan bangunan yang disita itu berada di kota berbeda, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 lainnya di Manado, Sulawesi Utara.
Penyitaan tersebut merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara yang menjerat Rafael. Tanah dan bangunan yang disita itu berada di kota berbeda, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta. Selanjutnya, tiga aset berada di Yogyakarta. Sedangkan, 11 lainnya di Manado, Sulawesi Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tak membeberkan lebih rinci soal aset-aset yang ditanyakan penyidik kepada Rafael.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tak membeberkan lebih rinci soal aset-aset yang ditanyakan penyidik KPK kepada Rafael.
Adapun KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
KPK menahan Rafael Alun pada Senin (3/4/2023 setelah menetapkan pria paruh baya ini dalam kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011.
Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Kemudian, KPK kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (10/5/2023). Setelah itu, penyidik KPK menyita aset-aset tersangka Rafael yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Back to top button