Hangout

Tidak Main-main, Edarkan Senjata Api Ilegal Diancam Hukuman Mati

Seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, meninggal dunia secara mengenaskan. Korban kehilangan nyawa lantaran terkena tembakan peluru rekannya yang tengah mabuk, Minggu (27/07/2023).

Namun, keluarga mendiang Ignatius curiga, kematian korban diduga terkait bisnis senjata api ilegal. Semasa hidup, Ignatius sering mengeluh kepada orang tuanya, kerap dicekoki minuman keras dan dipaksa menjalankan bisnis senjata api ilegal.

Keluarga menduga, Ignatius sengaja dihabisi agar transaksi gelap senjata api ilegal yang dijalankan para seniornya tidak terbongkar.

Korban sendiri, tertembak senjata api ilegal milik rekannya IG dan IMS yang telah ditetapkan tersangka. Kuasa keluarga mendiang Bripda Ignatius, mempertanyakan asal usul senjata api rakitan ilegal yang digunakan tersangka Bripda IMS menembak Bripda Ignatius di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Karena sangat aneh jika anggota Densus 88 memiliki senjata rakitan ilegal.

Syarat Polisi Pegang Senjata Api

Kematian Ignatius menambah panjang deretan kasus penembakan yang dilakukan polisi yang tidak dapat kondisi prima. IG dan IMS diketahui dalam keadaan mabuk dan memain-mainkan senjata api yang berisi peluru tajam.

Padahal seorang anggota kepolisian yang akan memegang senjata api harus menjalani tes lebih dahulu.

Ada enam langkah yang harus dilalui, sekaligus menjadi pertimbangan Polri kepada polisi sebelum memegang senjata api.

  • Melihat kepentingan petugas kepolisian yang memegang senjata api
  • Mengantongi rekomendasi dari pimpinannya yang menjelaskan ia layak atau tidak memegang senjata api
  • Lulus ujian psikotes
  • Lulus tes kesehatan fisik dan jiwa
  • Lulus tes menembak
  • Apabila anggota Polri tersebut lolos semua ujian, maka akan dilihat rekam jejaknya. Apabila berperilaku buruk atau temperamental (mudah emosi) maka tidak akan diizinkan memang senjata api

Peredaran Senjata Api Ilegal di Indonesia Marak

Jika benar kematian Bripda Ignasius berkaitan dengan bisnis senjata api ilegal yang dilakukan seniornya, tentu saja sangat memprihatinkan.

Aparat penegak hukum seperti anggota kepolisian, yang seharusnya menjadi benteng pencegahan tindakan melanggar undang-undang, justru menjadi pelakunya.

Harus diakui peredaran senjata api ilegal yang makin bebas berpotensi disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

Indonesia Police Watch (IPW) menyebut, maraknya kasus hukum yang melibatkan senjata api belakangan disebabkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan banyak peredaran senjata api ilegal.

Menurut IPW setidaknya ada lima sumber peredaran senjata api di Indonesia.

  1. Senjata api rakitan
  2. Senjata api dari daerah konflik
  3. Senjata api selundupan dari luar negeri, baik baru maupun bekas
  4. Senjata api milik purnawirawan yang sudah meninggal. Kemungkinan senpi tidak dikembalikan ke kepolisian
  5. Senjata api legal yang menjadi ilegal karena pemilik tidak memperpanjang surat izinnya

Hukum Memiliki Senjata Api Ilegal

Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan 020419 Ysw 3 - inilah.com
Pemusnahan senjata api ilegal (Foto: Antara)

Senjata api ilegal dilarang masuk ke Indonesia dan ancaman hukumannya sangat berat.

Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195. Sedangkan sanksinya dimuat pada pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Meski dilarang namun ada orang-orang tertentu yang diperbolehkan memiliki senjata api. Namun hanya masyarakat sipil dari golongan terbatas yang dapat mengajukan izin kepemilikan senjata api.

Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 menjelaskan siapa saja yang boleh memiliki senjata api dan persyaratannya, yakni:

  1. Direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter
  2. Minimal tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan
  3. Mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api

Jenis Senjata Api Polisi dan Sipil

Istockphoto 963093880 612x612 - inilah.com
Ilustrasi warga sipil miliki senjata api (Foto: Istock)

Peraturan Kapolri juga menjabarkan jenis senjata api bagi aparat kepolisian, TNI dan warga sipil, yakni:

1. Polri Organik

Senjata standar Polri yang disebut senjata api organik Polri adalah senjata api kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan atau otomatis. Senjata api juga serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Polri dan TNI non organik

Senjata api non organik Polri atau TNI adalah Senjata api kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, bela diri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.

3. Warga sipil

Sedangkan jenis senjata api sipil adalah adalah senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22, senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 milimeter, dan senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Back to top button