News

Pembunuh Wanita di Central Park Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Andi Handoyo (26), pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Fresa Danella (44). Pemeriksaan dilakukan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (29/9/2023).

Mungkin anda suka

Pemeriksaan kejiwaan terpaksa dilakukan lantaran perilaku aneh tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik serta berdasarkan keterangan beberapa saksi di lokasi hingga keterangan dari keluarga pelaku.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono mengatakan pelaku mengikuti serangkaian pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter ahli kejiwaan RS Polri. Hasilnya, baru akan diketahui sekitar satu pekan.

“Nantinya kita baru bisa menentukan pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak,” ujarnya.

Dari kasus ini, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus pembunuhan tersebut, baik dari keluarga korban maupun keluarga pelaku.

Sementara itu, terkait motif pembunuhan pelaku, Wibisono menyebut tidak ada dendam pribadi terhadap korban. Kemudian pelaku juga tidak memiliki keinginan untuk menguasai benda milik korban atau melakukan perampokan.

Sebelumnya, seorang wanita tewas dibunuh di lobby Laguna Central Park, Tanjung Duren, Jakbar pada Selasa (26/9/2023). Korban bernama Fresa Danella itu mengalami luka sayatan di bagian bawah leher setelah ditikam oleh pelaku menggunakan pisau.

Korban yang merupakan warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ketika itu berjalan kaki menuju tempat kerjanya yang tak jauh dari lokasi. Rupanya korban sudah menjadi target oleh pelaku dan langsung menghabisi nyawa korban hingga terjatuh bersimbah darah.

Pelaku berhasil diamankan petugas keamanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Back to top button