Gallery

Foto: Eks Kajari Bondowoso Diperiksa sebagai Tersangka dengan Tangan Terborgol


KPK kembali memeriksa Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur (nonaktif) Puji Triasmoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah Holtikultura di Bondowoso, Jawa Timur, Tahun 2023.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

post-cover
Para tersangka itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen. Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. 
post-cover
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Rabu (15/11/2023). 
post-cover
Sebagai penerima suap, Puji Triasmoro dan Alexander Silaen disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button