News

Pembunuhan Mahasiswi Universitas Negeri Malang 2 Tahun Lalu Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap!


Polresta Malang Kota menangkap seorang laki-laki berinisial HA (19) terduga pelaku pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM), Jawa Timur pada 2022.

Minimnya alat bukti membuat polisi butuh waktu lama untuk membongkar kasus pembunuhan dua tahun berselang.

“Kami menangkap satu pelaku tunggal saat ini usia 19 tahun, saat melakukan usia 17 tahun 9 bulan. Kami perlu melakukan pendalaman karena saksi minim dan alat bukti juga minim,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2024).

Tersangka HA, warga Lowokwaru Malang, ditangkap pada tanggal 9 Mei 2024 usai pihak kepolisian menemukan saksi baru dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2022.

Keberadaan saksi baru tersebut bisa mengenali ciri-ciri pelaku yang diperlihatkan oleh petugas dari tangkapan layar kamera CCTV. Keterangan saksi tersebut, juga disesuaikan dengan saksi lain yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).”Ada persesuaian dengan keterangan para saksi dan petunjuk. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan kami melakukan prarekonstruksi,” katanya.

Kronologi peristiwa pembunuhan mahasiswi berinisial DAL (17), bermula saat pelaku pada tanggal 22 Desember 2022 dini hari datang ke rumah salah satu rekannya untuk minum minuman keras.

Kurang lebih pada pukul 01.00 WIB, tersangka keluar dari rumah rekannya tersebut dan berpamitan untuk membeli rokok. Namun, pelaku mendatangi indekos di Jalan Sumbersari Gang 5C.”Tersangka mengerti dan mengetahui kondisi indekos karena ia punya hubungan saudara dengan pemilik indekos,” katanya.

Tersangka kemudian menuju dapur di rumah indekos yang berada di lantai dua dan mengambil sebuah pisau. Tersangka lantas turun dan mendatangi kamar indekos nomor 6. Namun, terkunci sehingga dia beralih ke kamar indekos nomor 4, tempat korban tinggal.”Tersangka bergeser dan mendapati kamar indekos nomor 4 yang ditempati korban dalam kondisi tidak terkunci,” katanya.

Pada saat memasuki kamar nomor 4, korban yang tengah tidur, kaget dengan kedatangan tersangka.Mengetahui korban terbangun, tersangka lantas membekap korban dan menusuk dada kanan dan kiri korban dengan pisau dapur.

Usai melakukan pembunuhan tersebut, tersangka menuju kamar mandi dan mencuci pisau yang dipergunakan. Tersangka juga mengembalikan pisau tersebut ke dapur rumah indekos.

“Tersangka juga merusak kamera CCTV rumah indekos, kemudian membuangnya di gerobak sampah di dekat TKP. Pelaku mengambil telepon genggam milik korban, kemudian menjualnya seharga Rp570 ribu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan AK (48), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing selaku pembeli telepon genggam milik korban sebagai tersangka penadah. AK dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Back to top button