News

Foto: Aktivitas Pengendara Motor Jelang Penerapan Penggolongan SIM C

Kamis, 12 Jan 2023 – 21:22 WIB

SIM C, Sepeda Motor, Jakarta, SIM, Surat Izin Mengemudi, Tiga Kategori, Kapasitas Mesin, Sepeda Motor, - inilah.com

Mungkin anda suka

Pengendara sepeda motor matic saat melintasi kemacetan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/1/2023). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Korlantas Polri akan melakukan penggolongan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga berdasarkan kapasitas mesin motor. Secara rinci, penggolongan itu yakni, SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kemudian C1 untuk 250-500 cc, dan C2 untuk motor di atas 500 cc ke atas alias motor besar (moge).

Ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022. Korlantas Polri rencananya akan mulai menerapkannya pada tahun 2023.

SIM C, Sepeda Motor, Jakarta, SIM, Surat Izin Mengemudi, Tiga Kategori, Kapasitas Mesin, Sepeda Motor, - inilah.com
Anggota Polri saat menggunakan motor matic melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

SIM C, Sepeda Motor, Jakarta, SIM, Surat Izin Mengemudi, Tiga Kategori, Kapasitas Mesin, Sepeda Motor, - inilah.com

SIM C, Sepeda Motor, Jakarta, SIM, Surat Izin Mengemudi, Tiga Kategori, Kapasitas Mesin, Sepeda Motor, - inilah.com
Pengendara motor matic dengan kapasitas motor 110 cc dengan ketentuan SIM C melintas di kawasan Patung Kuda, Jakarta.
SIM C, Sepeda Motor, Jakarta, SIM, Surat Izin Mengemudi, Tiga Kategori, Kapasitas Mesin, Sepeda Motor, - inilah.com
Sejumlah pengendara motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc masih tetap menggunakan SIM C.

SIM C, Sepeda Motor, Jakarta, SIM, Surat Izin Mengemudi, Tiga Kategori, Kapasitas Mesin, Sepeda Motor, - inilah.com

SIM C, Sepeda Motor, Jakarta, SIM, Surat Izin Mengemudi, Tiga Kategori, Kapasitas Mesin, Sepeda Motor, - inilah.com

Back to top button