Market

Kejagung Lelang Tambang Batubara Milik Koruptor Jiwasraya Rp1,94 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), berupa tambang batu bara PT Gunung Bara Utama, milik Heru Hidayat.

Perusahaan dengan modal dasar Rp6,5 triliun itu dilelang Rp1,94 triliun. Gunung Bara Utama merupakan tambang batu bara milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Lelang diinisiasi melalui laman Lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. “Jaminan Rp900 miliar,” tertulis dalam syarat peserta lelang yang dikutip Jumat, (2/6/2023).

Ditetapkan juga, batas akhir penyetoran adalah 7 Juni 2023. Sedangkan lelang akan dilaksanakan pada 8 Juni 2023 pukul 14:00 s/d 15:00 WIB.

Dalam catatan tersebut PT Gunung Bara Utama memiliki modal dasar perseroan Rp6,5 triliun. Dengan pemegang saham yang terdiri atas nama PT Batu Kayu Berkat dengan lebih dari 1,2 juta lembar saham dan PT Black Diamond Energy dengan 409.642 lembar saham. Masing-masing dengan nilai Rp1 juta.

Pada Agustus 2021, PT Gunung Bara Utama sempat menggugat Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut bernomor 717/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tedaftar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (31/8/2021).

PT Gunung Bara Utama adalah entitas usaha milik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Heru Hidayat.

Pada 2022, Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak permohonan kasasi perusahaan milik Heru Hidayat tersebut. “Pemohon keberatan/termohon kasasi (PT Gunung Bara Utama) bukan merupakan pihak ketiga yang beritikad baik. Menetapkan dan memerintahkan pemohon kasasi (jaksa) untuk tetap menyita barang-barang milik termohon kasasi,” tulis putusan MA, Jumat (17/2/2022).

Dalam korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat yang juga Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 26 Oktober 2020.

Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Heru dinyatakan melakukan korupsi yang terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk mengungkap perbuatannya. Selain itu, Heru disebut menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak untuk menjadi nominee. Majelis hakim mengungkapkan, Heru menggunakan uang hasil korupsinya untuk berfoya-foya.

Back to top button