News

Firli Bahuri “Beruntung”, Masih Dibolehkan Pulang Usai Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan

Firli Bahuri “Beruntung”, Masih Dibolehkan Pulang Usai Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Beruntung, Firli yang sudah menyandang status tersangka masih dibolehkan pulang ke rumah alias belum ditahan oleh pihak penyidik.

“(Penahanan) belum diperlukan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa.

Dia menjelaskan, penyidik gabungan dari Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan evaluasi usai memeriksa Firli Bahuri.

Diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka untuk kali pertama, Jumat hari ini. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.29 WIB.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, Firli dicecar 20 pertanyaan selama pemeriksaan. Pertanyaan ini meliputi soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

Selain itu, penyidik di antaranya juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai Pimpinan KPK.

Arief menyebut, selain Firli, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Juwana Darmaji alias Alex Titra terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah ini digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.

Berikutnya, pihak yang diperiksa sebagai saksi adalah Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Brigjen Pol. Anom Wibowo.

Brigjen Pol. Anom Wibowo diperiksa terkait komunikasi antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melalui Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang). Komunikasi diduga terjadi pada awal tahun 2021.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan SYL pada Rabu (22/11/2023).

Sementara, Firli sendiri akhirnya menemui awak media usai 10 jam menjalani pemeriksaan penyidik gabungan.

Dia mengaku sengaja datang lebih awal ke Bareskrim untuk mempersiapkan diri dalam memberikan keterangannya kepada penyidik.

“Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan semua. Pagi-pagi saya datang ke sini lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik dalam rangka memberikan keterangan saya di hari ini saya dimintai keterangan sampai malam hari,” kata Firli.

Sebelumnya, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu masuk ke ruang pemeriksaan tanpa diketahui awak media. Hal ini serupa pemeriksaan sebelumnya, Firli sulit dimintai keterangan.

“Saya juga berterima kasih dan mohon maaf kepada rekan-rekan semua yang sudah jerih payah menunggu saya. Saya tahu rekan-rekan pasti mengharapkan kehadiran saya, karena itu pada malam ini saya hadir di depan rekan-rekan semuanya,” ujar Firli,

Firli pun mengajak media dan masyarakat yang mengikuti jalannya proses hukum yang sedang dihadapinya kepada aparat kepolisian.Ia yakin hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Hal ini sesuai doktrin yang terbentuk di Indonesia bahwa hakim adalah pihak yang paling menguasai masalah dan perkara yang ditanganinya.

“Karena itu, tentulah azas Ius Curia Novit tentu kita harapkan dan menimbulkan keadilan bagi kita semua,” kata Firli menambahkan.

Back to top button