News

Dubes RI di Damaskus: AS Cabut Sanksi Sementara ke Suriah Mudahkan Penyaluran Bantuan

Duta Besar Republik Indonesia untuk Suriah, Wajid Fauzi menyebutkan Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan Amerika Serikat (OFAC) mengeluarkan keputusan untuk mencabut sementara sanksi sepihak terhadap Suriah selama kurun waktu 180 hari untuk memudahkan penyaluran bantuan kemanusiaan korban gempa.

“Sanksi sepihak AS terhadap Suriah selama ini dirasakan menjadi penghambat bagi program pembangunan kembali Suriah dan dianggap memperlambat upaya penanganan dan penyaluran bantuan bagi korban terdampak gempa di Suriah,” kata Wajid di Damaskus dalam keterangannya kepada Inilah.com di Jakarta, dikutip Minggu (12/2/2023).

Wajid menerangkan bahwa dengan pembekuan sanksi tersebut maka diharapkan akan memudahkan pemerintah asing yang akan memberikan bantuan kemanusiaan kepada Suriah. Adapun keputusan untuk mencabut sementara sanksi sepihak itu diterbitkan Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS pada tanggal 9 Februari 2023.

KBRI Damaskus, sambung Wajid, juga telah berkoordinasi dengan pemerintah Suriah mengenai kemungkinan penyaluran bantuan dari Indonesia. “Dan mereka menyatakan siap memfasilitasi serta memberikan kemudahan bagi masuknya bantuan dari Indonesia,” ungkap Wajid.

Wajid yang sebelumnya menjabat sebagai Dubes RI untuk Yaman, menyebut bantuan dari negara lain hingga Jumat (10/2/2023), tercatat sebanyak 40 pesawat asing telah mendarat di Bandara Damaskus dan Aleppo membawa bantuan kemanusiaan, obat obatan, pakaian, makanan, alat alat penyelamatan, tim SAR, serta ambulans.

Lebih jauh Wajid menyebutkan untuk menampung pertanyaan masyarakat, KBRI menyediakan Hotline KBRI Damaskus pada +963 954 444 810 bagi WNI di manapun berada yang memerlukan bantuan.

Back to top button