Market

OJK: Nasabah Pinjol Terbesar Berasal dari Jabar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat (Jabar) mencatat, jumlah rekening dan outstanding pinjaman di Provinsi Jabar terbesar dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Mungkin anda suka

Hingga Juni 2023, jumlah rekening pinjaman online (pinjol) aktif di Jabar mencapai 5 juta peminjam. Trennya angka itu tumbuh 15,23 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya (yoy). Sementara dari outstanding pinjaman, bertumbuh 26,09 persen menjadi sebesar Rp14,25 triliun.

Kepala OJK Regional 2 Jabar, Indarto Budiwitono dalam 2 periode survey nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2019 dan 2022, tingkat literasi dan inklusi masyarakat Jabar berada di atas rata-rata nasional.

Dilihat dari sisi positifnya, masyarakat Jabar memiliki pengetahuan dan penggunaan produk/jasa keuangan yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata masyarakat Indonesia.

Dalam hal pinjol, masyarakat Jabar lebih mengetahui opsi yang lebih luas dan mengakses sumber permodalan/pembiayaan selain dari perbankan/perusahaan pembiayaan dan tingkat wan prestasi pinjol di Jabar, masih dalam kondisi terjaga sebesar 3,72 persen di periode Juni 2023.

OJK akan terus meminta perusahaan pinjol legal untuk senantiasa memitigasi risiko wan-prestasi pinjol,” jelas Indarto melalui keterangannya Minggu (8/10/2023).

OJK kata Indarto, menghimbau untuk warga Jabar yang tertarik meminjam ke pinjol, agar selalu memperhatikan perusahaan pinjol legal, terdaftar dan berizin di OJK, lalu pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Lunasi dan bayar cicilan sesuai kesepakatan dan tepat waktu, pinjam untuk kepentingan yang produktif.

“Jangan gali lubang tutup lubang, membayar cicilan dengan pinjaman online yang baru. Ini dapat mengakibatkan terlilit utang,” ucapnya.

Menurut Indarto, ciri-ciri pinjol ilegal itu diantaranya, tidak memiliki izin dari OJK, alamat kantor dan pengurus tidak jelas. Proses pinjaman yang terbilang sangat mudah dan cepat. Meminta akses seluruh data di telepon seluler diantaranya, kontak telepon, penyimpanan, galeri foto dan call history.

Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas, penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan dan penawaran, dilakukan via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

“OJK juga memberikan tips dalam memilih pinjol aman dari bunga tinggi dan terhindar debt collector, yaitu selalu ingat 2 L: Legal dan Logis. Pastikan perusahaan pinjol termasuk dalam list yang terdaftar atau diawasi oleh OJK. Dapat menghubungi layanan Kontak OJK 157 untuk memastikan pinjol yang diakses legal atau tidak,” ungkapnya.

Indarto juga mengingatkan Masyarakat, agar menghindari penggunaan dana pinjaman untuk kebutuhan konsumtif. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.

Pastikan terlebih dahulu jumlah bunga dan biaya lainnya termasuk denda, sebelum menerima pencairan dana pinjaman dan jangan mudah klik situs-situs penawaran pinjaman online, termasuk sms spam yang berujung ke link tertentu, yang bisa menjurus ke pinjol ilegal.

Selesaikan tagihan/cicilan/pokok pinjaman tepat waktu dan sesuai kontrak untuk menghindari wanprestasi.

Aturan Penagihan Terkait dengan debt collector yang digunakan pinjol untuk menagih, Indarto menerangkan, OJK mengatur ketentuan kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen yang dilakukan direksi, karyawan, maupun pihak ketiga yang mewakili kepentingan PUJK.

Tidak hanya pinjol yang menggunakan debt collector (baik karyawan internal atau pihak ketiga penyedia jasa penagihan), tetapi juga PUJK lain seperti perbankan maupun Perusahaan pembiayaan. Namun demikian debt collector harus memenuhi ketentuan seperti wajib membawa surat tugas dan menggunakan tata cara penagihan yang wajar.
 

Back to top button