News

Varian Deltacron Sudah Terdeteksi di 19 Provinsi

Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan virus Corona atau COVID-19 varian Omicron BA.2 atau Deltacron sudah masuk ke Indonesia. Varian Deltacron ini sudah menyebar dan terdeksi di 19 provinsi di Indonesia.

“Berdasarkan data dari GISAID tanggal 13 Maret lalu, sejak awal tahun 2022 mulai terlihat kenaikan Omicron BA.2 dan jumlahnya telah mencapai 8.302 sequence Indonesia. Saat ini varian ini telah terdeteksi di 19 provinsi di Indonesia,” kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (15/3/2022).

Wiku menjelaskan varian ini merupakan campuran genetik antara varian Delta dengan varian Omicron. Virus ini juga telah terdeteksi di sejumlah negara di Eropa.

Meski begitu, Wiku mengaku belum bisa menyebutkan nama pasti varian ini karena masih belum ada penamaan dari WHO. Sebab varian ini masih sangat terbatas.

“Sampai saat ini data terkait karakteristik varian tersebut masih sangat terbatas dan WHO dalam media briefing pada tanggal 10 Maret 2002 menyebutkan bahwa dari hasil pertemuan grup penasehat teknis terkait reproduksi virus yang terdiri dari para pakar virus di dunia, dampak varian ini terhadap indikator epidemiologi maupun tingkat keparahan gejala belum dapat dipastikan dan masih terus diteliti,” ucap Wiku.

Wiku mengatakan masyarakat harus paham jika virus COVID-19 masih terus beredar selama tingkat penularannya yang tinggi. Selama itu, virus akan terus bermutasi dan akan semakin besar.

Menurutnya, perubahan virus itu dapat terjadi melalui berbagai mekanisme, salah satunya rekombinasi seperti yang terjadi pada varian tersebut.

“Rekombinasi virus bukan merupakan hal yang baru dan sudah banyak terjadi pada berbagai virus lainnya. Untuk itu demi menghindari masuknya varian baru maupun pembentukan varian baru di dalam negeri, jangan sampai kita memberi ruang bagi virus untuk menular,” ujarnya.

“Di masa adaptasi ini pencegahan penularan ini lebih banyak porsinya pada tanggung jawab setiap individu. Setiap orang wajib melindungi dirinya sendiri dan orang lain melalui disiplin atau kegiatan 3M,” tambahnya.

Back to top button