News

Eksepsi Masuk Pokok Perkara, Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa HUDEV UI Yohan Suryanto

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi terdakwa Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, terkait kasus dugaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

“Mengadili, dengan ini menyatakan eksepsi terdakwa Yohan Suryanto tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,
Selasa (18/7/2023).

Hakim beralasan eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Yohan sudah menyangkut pokok perkara. Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan terdakwa.

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Yohan Suryanto,” kata Hakim.

Sebagai informasi, Yohan Suryanto dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebut dilakukan bersama eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, , Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Back to top button