News

Eksepsi Ditolak, Sidang Komisaris PT Solitech Media Sinergy Dilanjutkan ke Pemeriksaan Perkara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepi terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

Menurut Majelis, perkara yang diajukan JPU ke Pengadilan Tipikor telah melalui proses panjang. Majelis berpendapat, seharusnya tim penasihat hukum mengajukan praperadilan sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Dengan demikian, Hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

“Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Irwan Hermawan,” katanya.

Sebagai Informasi, Irwan Hermawan didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar
Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, diketahui Irwan juga telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Dia melakukan hal tersebut bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak hanya mereka, terduga pelaku lainnya yaitu Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Back to top button