News

Eks Penyidiknya Mau Jadi JC, KPK Pikir-Pikir

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Menanggapi usulan tersebut, KPK bakal hati-hati dalam mempertimbangkan.

“Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (23/11/2021).

Ali mengatakan pengajuan JC merupakan hak terdakwa yang tengah berperkara. Namun, jaksa KPK punya peran mempertimbangkan permintaan JC Robin berdasarkan hasil persidangan.

“Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum,” ujar Ali.

Jaksa KPK bisa meminta hakim menolak JC Robin jika dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ali mengatakan hal itu merupakan ketentuan dari Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2011. Persetujuan JC Robin tergantung sikapnya dalam persidangan ke depan.

“Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak,” tutur Ali.

Saat ini KPK belum menentukan sikap atas permintaan JC Robin karena persidangan masih berlangsung. Sikap KPK atas permintaan JC Robin bakal ada saat tuntutan nanti.

“Tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim,” ucap Ali.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button