News

Eks Penyidik Sebut Kasus Pungli Rutan KPK Bukan Pemerasan


Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan KPK bukanlah pemerasan.

Sehingga menurutnya, mereka yang menyuap para petugas KPK, layak diberi hukuman.

“Yang makin membuat miris yaitu perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi, ada kesepakatan diantara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, dan ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi  jabatan di Rutan,” kata Yudi melalui keterannya kepada wartawan dikutip Senin (18/3/2024).

Yudi berharap, KPK tak berhenti pada penetapan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pungli rutan KPK ini. Apalagi berdasarkan temuan Dewas KPK, ada lebih dari 90 oknum yang diduga kuat terlibat praktik lancung pegawai komisi antirasuah.

Yudi menilai, walaupun dalam kasus pungli hanya 15 orang baru ditetapkan tersangka sedangkan berdasarkan pengusutan Dewas KPK ada 93 oknum petugas rutan terlibat, bagi dia merupakan strategi tim penyidik KPK menuntaskan kasus pungli tersebut. Sehingga, bisa membuka gelombang baru di penyidikan selanjutnya untuk mencari aktor intelektual lainnya selain Karutan Achmad Fauzi.

“90an orang sesuai putusan dewas yang menerima uang dengan total 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023 namun yang tersangka baru 15 orang, ini bisa jadi strategi penyidik untuk membuatnya menjadi beberapa gelombang dan itu biasa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidikan misal aktor intelektualnya terlebih dahulu atau yang jabatannya tinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan para tahanan yang memberikan uang pungutan liar (pungli) kepada oknum petugas rutan cabang KPK tidak turut ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menilai, para tahanan yang memberikan uang pungli diduga karena diperas. Sehingga pasal suap tidak bisa diterapkan kepada para tahanan yang memberikan uang palak kepada oknum petugas rutan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dugaan yang kami sangkakan kepada 15 tersangka (oknum petugas rutan) yang kami tahan adalah pasal 12 huruf e yaitu pemerasan. Asumsinya kalau diperas tidak ada pemberi. Kalau ada penerima dan pemberi itu pasal penyuapan, pasal 5, pasal 12 huruf a pasal 12 huruf B, pasal 13 dan lain-lain,” kata Ghufron ketika jumpa pers penahanan, di Gedung Juang (di belakang Gedung Merah Putih), Jakarta Selatan, dikutip Minggu (17/3/2024).

Ghufron mengungkapkan dalam praktik pungli di rutan cabang KPK, para oknum petugas keamanan mengintervensi para tahanan agar membayar uang upeti itu. Bila  tidak membayar atau terlambat menyetor uang “pakan burung” itu, para tahanan hidupnya akan di dipersulit di dalam rutan.

“Ada tekan-tekanan yang dilakukan oleh petugas kami, itu yang kemudian memaksa orang (tahanan) memberikan sesuatu. Kalau tidak diberi tugas piket kebersihannya diperlama, isolasinya diperlama, dan itu merupakan tindakan-tindakan pemerasan,”  kata Ghufron.

Tidak hanya itu, para tahanan yang tidak membayar atau terlambat menyetor uang pungli akan dikunci di dalam kamar sel hingga tidak diperbolehkan untuk olahraga. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor (kepada oknum petugas rutan) diberikan perlakuan yang tidak nyaman. Di antaranya tahanan dikunci dari luar. Jadi pintunya kan ini sel-sel tahanan untuk tempat tidurnya Kemudian dikunci dari luar. Sehingga dia tidak bebas bergerak. Kemudian pelarangan dan pengurangan jatah olahraga,” ucap Asep.

Diketahui, Praktik pungli ini mulai berjalan secara terstruktur sejak tahun 2019 hingga 2023 dengan total pungli mencapai Rp6,3 miliar. Kasus ini korupsi ini terjadi di rutan cabang KPK yang berlokasi di Merah Putih KPK, ACLC, dan Pomdam- Jaya Guntur. Dalang kasus pungli merupakan Eks Kamtib Cabang Rutan KPK Hengki dan kemudian dilanjutkan oleh Karutan Achmad Fauzi.

Dalam mekanismenya, ada lurah dan koordinator tempat tinggal (korting). Lurah merupakan, oknum petugas rutan yang ditunjuk sebagai penerima uang pungli dari korting dan dibagikan kepada oknum petugas rutan lainnya. Sedangkan, korting merupakan tahanan yang dituakan oleh tahanan lainnya yang bertugas mengumpulkan uang pungli dari para tahanan lain untuk dibagikan kepada lurah.

Back to top button