News

Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Eks Kepala Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (30/8/2023).

“Hari ini Rabu (30/8) dijadwalkan sidang perdana perkara terdakwa RAT di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu pagi (30/8/2023).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Ayah Mario Dandy itu. Sidang itu teregister dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

“Sesuai penetapan majelis hakim, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB,” tutup Ali.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, dengan rincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar

Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.

Back to top button