News

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Ditetapkan Tersangka TPPU


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini berdasarkan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Eko.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan Eko ditetap tersangka kembali karena menyembunyikan hasil gratifikasi yang dirinya terima dari sejumlah pihak. Penetapan tersangka ini, berdasarkan hasil gelar perkara pimpinan dan struktural terkait di KPK.

“Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).

Lanjut dia, tim KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti aliran dana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Eko. Baik dalam bentuk uang maupun telah berubah bentuk menjadi sebuah aset.

“Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik,” ucap Jubir KPK Bidang Penindakan itu.

Sebelumnya, tim penyidik baru selesai merampungkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi Andhi dan telah dilimpahkan ke tim jaksa penuntut.

Kemudian, tim jaksa saat ini sedang menyusun surat dakwaan dan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipokir). Eko bakal didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Diketahui, ketika ditahan pada Jumat (8/12/2023), bukti awal gratifikasi yang diterima Eko sekitar Rp18 Miliar.  Ali menjelaskan, hasil korupsi yang dilakukan Eko masuk ke dalam berkas TPPU. Namun, Ali belum menjelaskan jumlah TPPU yang dilakukan eks Bea Cukai Yogyakarta itu sejauh ini.

Diduga uang gratifikasi diterima Andhi  dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai. Aliran uang gratifikasi yang diterima Eko melalui  transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya.
 

Back to top button