News

Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 18 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Badan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.

Jaksa menilai, Anang telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara,” ujar jaksa ketika membacakan berkas tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.”Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata Jaksa

Selain itu, Jaksa juga berkeyakinan Anang telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi sebesar Rp5 miliar. Uang itu, disangkakan Jaksa lantas coba dikaburkan dengan membeli motor gede, mobil hingga rumah.

Anang diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button