Market

Ekonomi Global Diterpa Krisis, Indonesia Antisipasi dengan Perppu Cipta Kerja

Pakar ekonomi Bagus Santoso menyebut, perekonomian global diselimuti awan gelap. Namun, Indonesia aman-aman saja, imbas penerbitan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).

“Dan memang kelihatannya Indonesia juga relisileince dan lebih banyak (menggerakkan) ekonomi domestik, sehingga kita lebih bisa mengandalkan pada kekuatan sendiri, kecuali kalau ada hal yang sangat serius,” terang Bagus dalam FGD bertajuk ‘Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker Perppu Ciptaker dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum di Yogyakarta, Jumat (3/3/2023).

“Potensinya ada pada majority Indonesia di mana Indonesia ada 99 persen adalah sebetulnya usaha skala UMKM, baik itu sebagai pengusaha maupun pekerja berada disitu,” lanjutnya.

Ia menyebut, Perppu Ciptaker adalah solusi efektif yang mendorong berkembangknya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Termasuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.

“Jadi kalau demikian maka Ciptaker ini merupakan settlement baik bagi mereka pengusaha terutama, karena mereka adalah engine of gross, tetapi dibalik itu adalah extend to tango (dari para) pekerjanya,” jelasnya.

Jika nantinya Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU, kata dia, bakal menghadirkan berbagai kemudahan yang menyasar kepada UMKM. Seperti perizinan usaha, sertifikasi halal, dan percepatan pertumbuhan ekonomi.

“Kita percaya bahwa kesejahteraan itu dimulai dari pertumbuhan ekonomi. Juga kemudian service level agreement (yang hanya memerlukan waktu) 12 hari, menjadi suatu upaya yang membuat harapan yang baru,” terangnya.

“Karena di Indonesia mengurus hal-hal (budaya birokrasinya) itu agak berbelit,” sambungnya.

Selain itu, meningkatkan literasi masyarakat, pemerintah perlu mendorong Perppu Cipta Kerja segera diundangkan. “Karena itu kita perlu memastikan indikator yang digunakan untuk berpikir. Kemajuan adanya Perppu, we are making progress. Logika lebih runtut dan mudah dipahami,” imbuh Bagus.

Dalam Perppu Cipta Kerja, mendorong harus adanya pembuktian yang dapat diukur, karena sesuatu yang tidak dapat diukur hanya akan sulit untuk memanajemennya.

“Hukum mendorong banyak hal untuk bisa diukur, kemudian indikator untuk valid misal contohnya ease of doing business (EODB), juga akan menimbulkan kontroversi jika belum diterima umum, maka tidak ada kepercayaan,” tandasnya.

Perppu Cipta Kerja Solusi Pengangguran

Guru Besar UGM, Prof Nurhasan Ismail memiliki pandangan bahwa melalui Perppu Ciptaker ini, tujuannya tak hanya memberi manfaat bagi pelaku UMKM, namun juga memberi manfaat bagi angkatan kerja di Indonesia.

“Jadi tersedia lapangan pekerjaan untuk menampung angkatan-angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahun, ini kan tidak mudah begitu ya. Untuk mewujudkan tujuan itu kalau angkatan kerja bertambah, tapi lapangan pekerjaan tidak banyak tentu ini akan menjadi bom waktu,” tegas Nurhasan.

Ia mengatakan, Perppu Cipta Kerja mengatur adanya kemudahan bagi perusahaan skala besar untuk berinvestasi di Indonesia. “Kita tahu sebelum (adanya) UU atau Perppu Ciptaker, ini betapa lelahnya para investor mengurus perizinan. Ya saya banyak tahu di sektor properti misalnya, kalau biaya (mengurus perizinan itu) 30 persen dari total investasi,” jelas Bagus.

“Kan waduh berusaha di Indonesia begitu sangat mahal biaya perizinannya, bukan hanya itu dari sisi waktu, dari sisi jaminan kepastian hukum. Sudah dapat izin, belum tentu ada jaminan keberlangsungan usahanya karena harus dihadapkan pada konflik,” lanjutnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, melalui Perppu Cipta Kerja, pelaku UMKM bakal difasilitasi berbagai kemudahan oleh pemerintah. Berupa pemberian fasilitas dan tempat.

“Pemerintah dan pemda harus memberikan tempat untuk UMKM ini. Jadi itu harus benar-benar menjadi komitmen dan ini pemda diingatkan untuk memberikan lokasi (usaha) kepada mereka jangan mereka dibiarkan,” tuturnya.

“Bahkan di terminal, minimal 30 persen dari tempat-tempat berjualan disediakan bagi UMKM. Sebagai bentuk insentif fasilitas bagi mereka, bahkan ada perlakuan untuk mendapat nomor induk berusaha tinggal mendaftar sudah langsung dapat,” lanjutnya.

Dan tentu hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru. Kemudian pengusaha besar juga tak perlu takut akan adanya tumpang tindih perizinan, karena sudah dinaungi dalam satu atap.

“Kalau mereka melanggar, pemerintah harus berani ambil tindakan administrasi dengan mencabut izin usahanya, supaya negara tidak dirugikan. Kalau tanah di sebuah negara itu dibiarkan terlantar, berapa itu kerugian negara, kerugian masyarakat dengan tidak tersedianya lapangan kerja itu,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa sistem birokrasi yang selama ini ego sektoral, melalui Perppu ini menjadi ego nasional. “Selama ini sektoral bermain sendiri untuk kepentingan sektoralnya. Kepentingan nasional yang perlu ditegakkan. (Karena) budaya transaksional biasa ada dalam birokrasi kita,” ujar Bagus.

Back to top button