Market

Duit Rakyat Rp139 Triliun Dikuras Pinjol dan Investasi Bodong Selama 6 Tahun

Selama 2017 hingga 5 Agustus 2023, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 6.895 unit usaha keuangan tak berizin alias ilegal. Mulai pinjaman online (pinjol), aset kripto, investasi, dan lainnya.

“Pinjol yang marak di kalangan masyarakat dan terus bertambah baik secara kuantitas dan atau variasi, dalam perjalanannya ada yang menyalahgunakan,” kata Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi. Maluku dan Papua (Sulampua), Bondan Kusuma di Makassar, Sabtu (12/8/2023).

Dia mengatakan, kegiatan sektor keuangan itu seperti binary option, robot trading, aset crypto, dan money game merupakan beberapa modus dan kegiatan keuangan ilegal yang kini sedang tren.

Dalam periode 2017 sampai 2022, kerugian masyarakat akibat entitas investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin lainnya diestimasikan mencapai Rp139,04 triliun. Oleh karena itu, langkah pemblokiran entitas produk keuangan ilegal terus dilakukan.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia mengingatkan sebelum berinvestasi selalu ingat prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal berarti cek status perizinannya, baik badan hukum maupun produknya.

Sementara Logis adalah imbal hasil yang wajar dan risiko yang dimiliki. Faktor keuangan sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jika sektor keuangannya berkembang, maka pertumbuhan ekonominya pun akan tinggi.

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Prof Dr Gagaring Pagalung mengatakan diperlukan tingkat literasi keuangan yang baik yang dimiliki oleh masyarakat.

“Setidaknya ada tiga prinsip utama dalam pengelolaan uang, yaitu tahu ke mana saja uang mengalir, penerimaan harus lebih besar dari pengeluaran,dan berinvestasi,”
katanya.

Back to top button