News

Dugaan Suap Wamenkumham Tak Terkait Manajemen Baru PT CLM

PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor menyebut, laporan Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, tidak ada kaitannya dengan manajemen baru PT CLM.

“Bahwa ada dugaan pemerasan seperti yang dilaporkan (IPW) tidak berkaitan dengan PT CLM manajemen baru,” kata Dion Pongkor dalam keterangannya, Jumat, (17/3/2023).

Pernyataan Dion ini untuk menepis pernyataan Helmut Hermawan yang masih mengtasnamakan Direktur Utama PT CLM.

Dalam pernyataannya, Helmut membantah melakukan suap kepada pihak-pihak yang dilaporkan IPW kepada KPK. Helmut menyebut pihaknya justru mengalami pemerasan agar memberikan sejumlah uang kepada pihak tersebut.

Dion menyebut, Helmut Hermawan saat ini bukan lagi pemilik saham di PT CLM, apa lagi sebagai pemilik saham di PT Asia Pacific Mining Rosources (APMR), selaku induk PT CLM. Menurut Dion, Helmut merupakan orang biasa yang melamar pekerjaan kepada pemilik PT APMR.

“Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing,” kata Dion.

Jadi kata Dion, Helmut bukan lagi pemegang saham ataupun Direktur PT CLM. Helmut sudah diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT APMR pada pertengahan tahun 2022.

Berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 13 September 2022, susunan PT CLM yang baru antara lain Irawan Sastrotanojo selaku Komisaris Utama, Junaidi, Komisaris, Wagiman Komisaris, Isrullah Achmad Komisaris.

Direktur Utama yang baru adalah Zainal Abidinsyah Siregar, Mahar Atanta Sembiring sebagai Direktur, Ismail Achmad sebagai Direktur, dan Dedy Basri sebagai Direktur.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Eddy atau EOSH ke KPK atas dugaan gratifikasi. Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa EOSH menerima gratifikasi melalui dua asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana. Helmut Hermawan menjadi pihak yang diduga memberikan gratifikasi.

Tapi tuduhan itu dibantah. Menurut Yogi, hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar.

“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” kata Yogi.

Yogi melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.

Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Back to top button