News

Dugaan Pemerkosaan Putri Candrawathi Dinilai Janggal, Begini Penjelasan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dugaan pemerkosaan yang dialami terdakwa Putri Candrawathi janggal karena tak didukung alat bukti yang cukup. Pihak JPU meyakini tidak ada terjadi peristiwa pemerkosaan, melainkan perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri.

“Yang mana tak melihat tak mengetahui dilecehkan atau diperkosa, tidak ada bukti visum et repertum. Keterangan Putri yang mengaku dilecehkan, itu dilakukan janggal dan tidak didukung alat bukti yang kuat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Kemudian, dalam pertimbangannya, Jaksa mengatakan bahwa bantahan tentang adanya pemerkosaan juga ditopang dari keterangan Kuat Maruf dan, Susi. Lalu, diperkuat kembali dengan keterangan Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

“Saksi KM, Susi, melihat langsung jatuh di kamar mandi di keranjang baju kotor dengan kondisi lemas, tidak mengetahui Putri dilecehkan atau diperkosa. Saksi KM dan Susi, diperkuat dengan keterangan Rick dan Richard yang juga tidak mengetahui Putri dilecehkan Yosua atau tidak,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, keterangan tunangan Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak juga mengungkapkan sempat adanya konflik antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf. Bahkan, Kuat sempat mengancam akan membunuh Brigadir J jika naik ke lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.

“Kurang ajar orang ini, ibu sakit aku dituduh bikin ibu sakit. Sakit apa? Gatau saya. Adalah orang di sini. Iya siapa? Aku diancam? Berani kau naik ke atas, kubunuh. Skuad skuaq di sini. Jangan takut kalau gak salah,” kata jaksa menirukan pembicaraan antara Brigadir J dengan Vera.

Tak hanya itu, terbantahnya peristiwa pemerkosaan juga ditunjang dengan keterangan Sugeng Putut Wicaksono yang menyatakan bahwa peristiwa Magelang tidak pernah terjadi, hanya sekadar ilusi. “Beberapa kali Sugeng diperingatkan Ferdy Sambo tentang peristiwa Magelang itu tidak ada, itu ilusi,” jelasnya.

Untuk itu, dengan pertimbangan yang lemah dalam peristiwa Magelang, maka Putri disebut tak mengalami pemerkosaan. Terlebih, Putri tak mengantongi hasil pemeriksaan medis dan visum et repertum.

“Harus ada bukti ilmiah, jejak DNA, susah melakukan pembuktian, meskipun dengan psikologi forensik bisa, tetapi tidak boleh bertumpu hanya satu alat bukti saja,” pungkasnya.

Back to top button